Monday, July 28, 2008

KPU: Kampanye Via SMS Boleh-boleh Saja

Jakarta - Perkembangan teknologi memang mempengaruhi cara-cara berkampanye. Untuk Pemilu 2009, KPU membolehkan partai politik berkampanye dengan mengirim pesan pendek atau Short Message Service (SMS).Berikut wawancara dengan anggota KPU Andi Nurpati tentang kampanye via SMS di Kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2008):Bagaimana dengan kampanye via SMS?Boleh saja. Di Undang Undang itu kan memang menjelaskan bentuk-bentuk kampanye. Ada rapat umum, tatap muka, atau bentuk lainnya yang tidak dibagi. Apakah SMS dilarang? Nggak. Intenet boleh, SMS boleh. Silakan, nggak dilarang. Kontennya, metodenya nah itu mungkin. Misalkan waktu masa tenang 3 hari. Tidak boleh lagi kampanye. Artinya ini perlu kesadaran. Nggak boleh lagi beredar itu.Cara mencegahnya?Artinya perlu kesadaran pelaku SMS. Andai ditemukan pelanggaran apa yang harus dilakukan?Itu yang bisa melaporkan Recipient-nya atau penerimanya. Misalnya ada SMS seseorang yang kampanye hitam, yang melaporkan kan yang tahu. Laporkan saja pada Bawaslu.Bagaimana dengan provider untuk melacak pengirimnya?Nah saya yakin provider nggak sanggup itu (melacak). Paling bisa menunjukkan itu areanya atau asalnya dari mana. Sender-nya siapa, belum tentu mereka sanggup. Sekarang ini yang namanya pembeli dan penjual nomor baru itu belum tentu meregistrasikan identitasnya betul-betul. Ini yang mesti diatur dalam aturan pemerintah. ( irw / amz ) --- www.detikinet.com

1 comment:

Anonymous said...

ngikut ajadeh